Definisi Fidyah

 

Fidyah diambil dari kata “fadaa” artinya mengganti atau menebus. Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah.

Ada ketentuan tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa. Hal ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184.

”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184)

Adapun kriteria orang yang bisa membayar fidyah di antaranya:

  • 1. Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa
  • 2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
  • 3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).

Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin.

Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi’I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira  7 ons = 675 gram = 0,85 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).

Cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok & lauk pauk. Misal, ia tidak berpuasa 30 hari, maka ia harus membayar fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg. Fidyah boleh dibayarkan kepada fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).

Cara membayar fidyah puasa dengan uang adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga 1 mud atau 0,85 kg atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.

Berdasarkan SK bersama Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia, Kementerian Perindustrian dan Perdagangan, BAZNAS, dan Organisasi Keagamaan Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah tahun 2024 memutuskan bahwa pembayaran Zakat sebesar 3 kg atau nilai uang Rp 42.000 dan pembayaran Fidyah dengan uang sebesar Rp 15.000 per hari untuk wilayah kabupaten Ngawi.

Adapun metode pembayaran dapat langsung dilaksakanan di kantor BAZNAS Kabupaten Ngawi yang beralamat di Jl. Brawijaya No. 28B Margomulyo Ngawi Jawa Timur. Untuk pembayaran melalui transfer dapat dilakukan melalui rekening :

  • 7199870232 (BSI)
  • 7102000094 (Bank JATIM Syariah)
  • 0103129931 (Bank JATIM)

Mohon melakukan konfirmasi melalui WhatsApp pada nomor : 081216376300.