BAZNAS Kabupaten Ngawi dan Kejari Ngawi Jalin Kerjasama Hukum untuk Perkuat Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah
BAZNAS Ngawi-Ngawi, 15 Januari 2025 – Sebagai langkah strategis untuk memperkuat pengelolaan zakat, infak, dan sedekah yang sesuai dengan prinsip 3A (Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI), BAZNAS Kabupaten Ngawi bersama Kejaksaan Negeri Ngawi resmi menandatangani perjanjian kerjasama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
Dalam penandatanganan ini, BAZNAS Kabupaten Ngawi diwakili oleh Ketua BAZNAS, Samsul Hadi, S.HI., sedangkan pihak Kejaksaan Negeri Ngawi diwakili oleh Kepala Kejaksaan, Susanto Gani, S.H., M.H. Kerjasama ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola zakat yang profesional dan sesuai hukum, sehingga mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat sekaligus menjaga integritas pengelolaan dana umat.
“Kolaborasi ini merupakan wujud nyata dari komitmen kami dalam mengedepankan akuntabilitas dan transparansi sesuai regulasi, demi menciptakan pengelolaan zakat yang aman dan terpercaya,” ujar Samsul Hadi dalam sambutannya.
Selain itu, Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi, Susanto Gani, menyampaikan bahwa pihaknya siap memberikan dukungan hukum yang maksimal bagi BAZNAS. “Kami akan memastikan segala proses hukum perdata dan tata usaha negara yang berkaitan dengan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga tidak hanya menjaga kepercayaan masyarakat, tetapi juga memberikan perlindungan hukum bagi pengelola,” ujarnya.
Kerjasama ini juga merupakan bagian dari upaya sinergis antar-lembaga untuk menciptakan sistem pengelolaan dana umat yang lebih transparan dan akuntabel. Dengan dukungan dari Kejaksaan, BAZNAS Kabupaten Ngawi optimis dapat meningkatkan kinerjanya dalam mendistribusikan zakat secara merata dan tepat sasaran, guna mendukung pemberdayaan masyarakat dan pengentasan kemiskinan.(med)