BAZNAS Kabupaten Ngawi dan Kejaksaan Negeri Ngawi Perkuat Pengumpulan ZIS di Lingkungan Kankemenag Kabupaten Ngawi
Ngawi, 5 Februari 2025 — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ngawi bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi menggelar kegiatan penguatan sistem pengumpulan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ngawi, Rabu (5/2/2025). Acara yang berlangsung di aula utama kantor tersebut dihadiri oleh Kepala Kemenag Kabupaten Ngawi, seluruh kepala seksi (Kasi), Ketua BAZNAS beserta jajaran wakil ketua, serta Kepala Kejari Ngawi dan Kepala Sub Bagian Pembinaan. Kolaborasi ini bertujuan meningkatkan efektivitas penghimpunan dana ZIS sekaligus memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaannya.
Dalam sambutannya, Ketua BAZNAS Kabupaten Ngawi menekankan pentingnya sinergi antarlembaga untuk memperluas jangkauan penghimpunan ZIS. “Zakat bukan sekadar kewajiban individu, tetapi instrumen strategis pengentasan kemiskinan. Dengan dukungan penuh dari Kemenag dan pengawasan hukum oleh Kejaksaan, kami optimis target penghimpunan tahun ini dapat terlampaui,” ujarnya. Sementara itu, Kepala Kejari Ngawi menyatakan komitmennya untuk memastikan seluruh proses pengumpulan dan distribusi ZIS sesuai dengan regulasi, termasuk pencegahan penyalahgunaan dana.
Kepala Kemenag Kabupaten Ngawi menyambut positif inisiatif ini dan menegaskan dukungan penuh lembaganya. “Kami akan mengoptimalkan peran penyuluh agama dan jaringan masjid untuk sosialisasi program ZIS. Selain itu, seluruh ASN di lingkungan Kemenag diharapkan menjadi contoh dalam kedermawanan,” paparnya. Rencananya, kegiatan serupa akan dilaksanakan secara bertahap di 19 kecamatan se-Kabupaten Ngawi, didukung oleh pelatihan teknis bagi amil zakat tingkat desa.
Acara ini juga menjadi momentum penting dalam memperkuat literasi zakat di kalangan aparatur sipil. Data BAZNAS mencatat, potensi zakat di Kabupaten Ngawi mencapai Rp28 miliar per tahun, namun realisasi penghimpunan tahun 2024 baru mencapai 45%. “Dengan pendampingan hukum dari Kejaksaan dan kolaborasi struktural bersama Kemenag, kami yakin angka partisipasi masyarakat akan meningkat signifikan,” tambah Wakil Ketua BAZNAS Bidang Pendistribusian.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan nota kesepahaman antara BAZNAS, Kejari, dan Kemenag Ngawi sebagai bentuk komitmen berkelanjutan. Tiga poin utama kesepakatan mencakup pembentukan tim pengawas terpadu, penyusunan panduan ZIS berbasis syariah dan perundangan, serta inovasi platform digital untuk kemudahan pembayaran. Melalui langkah strategis ini, ketiga institusi bertekad menjadikan zakat sebagai tulang punggung pembangunan sosial di Ngawi.(med)