BAZNAS Ngawi Berikan Kontribusi Nyata dalam Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf 24 Bidang untuk Masjid dan Musala se-Kabupaten Ngawi
BAZNAS Ngawi: Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ngawi menunjukkan komitmennya dalam mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf di wilayah Kabupaten Ngawi. Sebanyak 24 bidang tanah wakaf yang diperuntukkan bagi masjid dan musala di berbagai kecamatan berhasil difasilitasi untuk memperoleh kepastian hukum melalui sertifikasi tanah secara gratis. Program ini merupakan bagian dari upaya strategis untuk mengamankan aset umat dan meminimalisir potensi sengketa tanah di masa mendatang.
Kerjasama antara BAZNAS Ngawi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ngawi, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ngawi menjadi kunci keberhasilan program ini. Proses sertifikasi dilakukan melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang didukung oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, memastikan tidak ada biaya yang dibebankan kepada pengelola masjid dan musala.
Ketua BAZNAS Ngawi, Samsul Hadi, dalam keterangannya menyampaikan bahwa program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf. “Sertifikasi tanah wakaf sangat penting untuk melindungi aset umat dari potensi sengketa, sekaligus mempermudah pengelolaan aset secara produktif untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya peran nadzir dan pengurus masjid/musala dalam melengkapi dokumen yang diperlukan untuk proses sertifikasi.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ngawi, Moh. Ersad, menambahkan bahwa dari 24 bidang tanah yang disertifikasi, mayoritas merupakan tanah wakaf untuk masjid dan musala yang tersebar di berbagai desa. “Kami mengapresiasi sinergi dengan BAZNAS dan BPN. Program ini sejalan dengan arahan nasional untuk mempercepat legalisasi tanah wakaf, sehingga memberikan kenyamanan dan kepastian hukum bagi umat,” ungkapnya.
Proses sertifikasi melibatkan pendataan dan pengukuran lahan oleh BPN, serta pendampingan dari Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Pengurus masjid dan musala juga didorong untuk mendaftarkan tempat ibadah mereka ke dalam Sistem Informasi Masjid (SIMAS) guna memperlancar proses administrasi.
Salah seorang nadzir masjid di Kecamatan Gerih, Anshori, menyampaikan rasa syukurnya atas program ini. “Dengan adanya sertifikat, kami merasa lebih tenang karena tanah masjid kami kini memiliki kepastian hukum. Ini juga memudahkan kami untuk mengelola fasilitas ibadah dengan lebih baik,” tuturnya.
Program percepatan sertifikasi tanah wakaf ini diharapkan terus berlanjut untuk menjangkau lebih banyak aset wakaf di Kabupaten Ngawi. BAZNAS Ngawi juga mengimbau masyarakat, khususnya pengelola masjid dan musala, untuk proaktif mengurus sertifikasi tanah wakaf dengan mendatangi KUA atau kantor BPN terdekat.
Dengan legalitas yang jelas, tanah wakaf dapat dikelola secara lebih produktif, tidak hanya untuk ibadah, tetapi juga untuk kegiatan sosial dan ekonomi yang bermanfaat bagi umat,” tutup Samsul Ketua BAZNAS Ngawi. (bzs.shi)