BAZNAS Ngawi Koordinasi Bersama BPN Jatim Untuk Sukseskan Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf se-Kabupaten Ngawi
Baznas Ngawi. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ngawi siap menyalurkan bantuan untuk mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf di wilayah Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Program ini merupakan bagian dari upaya sinergi antara BAZNAS, Kementerian Agama (Kemenag) Ngawi, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan legalitas aset wakaf demi kepastian hukum dan pemanfaatan yang optimal bagi masyarakat.
Bantuan yang akan disalurkan BAZNAS Ngawi mencakup pendanaan untuk proses administrasi, pendampingan teknis, dan sosialisasi kepada nadzir (pengelola wakaf) di berbagai kecamatan. Kegiatan ini dilaksanakan untuk menangani salah satu kendala utama dalam sertifikasi tanah wakaf, yaitu keterbatasan biaya, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi, Dekasius Sulle, A.Ptnh., M.T. dalam acara apat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Wakaf yang di hadiri Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur Dr. Asep Heri, S.H., M.H., QRMP, Rabu (4/6/2025).
“Kendala biaya sering menjadi hambatan utama dalam proses sertifikasi tanah wakaf. Dengan adanya dukungan dari BAZNAS Ngawi, kami berharap proses ini dapat berjalan lebih cepat, sehingga aset wakaf seperti masjid, mushola, dan pesantren memiliki legalitas yang jelas dan terhindar dari potensi sengketa,” ujar Asep Heri.
Ketua BAZNAS Ngawi, Samsul Hadi, menjelaskan bahwa bantuan ini menargetkan setidaknya 50 bidang tanah wakaf di Kabupaten Ngawi untuk disertifikasi pada tahun 2025. “Kami berkomitmen untuk membantu nadzir dalam memenuhi persyaratan administrasi, seperti pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan pendaftaran ke BPN. Dana zakat yang kami kelola akan dimanfaatkan untuk kebaikan umat, termasuk melalui program ini,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur Dr. Asep Heri, S.H., M.H., QRMP, menyambut baik kerja sama ini. Ia menegaskan bahwa sertifikasi tanah wakaf melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) memberikan kemudahan, termasuk pembebasan biaya tertentu sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2017. “Kami mendorong nadzir untuk proaktif mengajukan sertifikasi. Dengan dukungan BAZNAS Ngawi dan Kemenag, proses ini akan semakin mudah,” katanya.
Program ini juga melibatkan Kantor Urusan Agama (KUA) di setiap kecamatan untuk melakukan pendataan dan pendampingan langsung kepada masyarakat. Salah seorang nadzir dari Kecamatan Geneng, Anshori, mengaku terbantu dengan adanya bantuan ini. “Sebelumnya, kami kesulitan karena biaya dan prosedur yang rumit. Sekarang, dengan pendampingan dan bantuan dana, kami bisa segera mengurus sertifikat untuk tanah masjid kami,” ujarnya.
Percepatan sertifikasi tanah wakaf ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mendorong optimalisasi aset wakaf untuk kepentingan keagamaan dan kesejahteraan masyarakat. BAZNAS Ngawi, Kemenag, dan BPN berkomitmen untuk terus bersinergi dalam menjalankan program ini hingga seluruh tanah wakaf di Kabupaten Ngawi memiliki sertifikat resmi.(bzs.shi)