GASPOL!! , BAZNAS Ngawi Bentuk UPZ Tingkat Desa Guna Optimalisasi Pengelolaan Zakat Tingkat Desa
Baznas Ngawi. Dalam rangka mengoptimalisasikan pengumpulan dan pengelolaan zakat di tingkat Desa dan Kelurahan, BAZNAS Kabupaten Ngawi melaksanakan sosialisasi serta pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) tingkat Desa/Kelurahan se-Kabupaten Ngawi(23/4)
Ketua Baznas Ngawi Samsul Hadi menyampaikan, Pembentukan UPZ ini sebagai langkah untuk mengoptimalkan tugas BAZNAS Kabupaten Ngawi dalam pengumpulan zakat di lingkungan masyarakat mulai dari tingkat Kabupaten, Kecamatan hingga tingkat Desa/Kelurahan. Unit ini juga sangat diperlukan dalam mewujudkan administrasi dan pelaporan yang lebih tertib dan transparan. Dirinya mengatakan BAZNAS Ngawi merupakan sebuah lembaga yang berkewajiban melakukan pengelolaan zakat yg nantinya akan melakukan pendistribusian zakat kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam. Pendistribusian dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan. Zakat dapat didayagunakan untuk usaha produktif dalam rangka penanganan kemiskin ekstrim dan peningkatan kualitas umat.’’’disampaikan Samsul.
Samsul yang juga merupakan kandidat doktor pada salah satu universitas islam di Solo juga menjelaskan tugas dan peran UPZ sesuai peraturan BAZNAS Nomor 02 Tahun 2016 dan keutamaan lainnya terkait zakat, infak dan sedekah.
Disamping itu Haris Mustofa sebagai Wakil Ketua II bidang pendistribusian dan pendayagunaan juga menjelaskan Tujuan diadakannya program pemberdayaan ini bisa menjadi salah satu cara untuk menanggulangi kemiskinan yang ada di Kabupaten Ngawi. Sehingga diharapkan dengan adanya pemberdayaan ini mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan juga mengurangi angka kemiskinan melalui program pemberdayaan ini berupa peningkatan pendapatan masyarakat. Program pendayagunaan ekonomi masyarakat ini menggunakan dana ZIS yang kemudian nantinya akan diberikan kepada Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) berupa dana bergulir dan dijadikan pinjaman penerima manfaat yang bertujuan untuk memberdayakan masyarakat secara produktif. Dari pemberdayaan inilah anggota KSM memiliki peningkatan pendapatan tambahan sehingga pendapatan mereka bisa disebut meningkat dari sebelumnya. Selain diberikan modal bantuan, BAZNAS Kabupaten Ngawi juga melakukan pendampingan, pelatihan, dan juga pengawasan dalam pemberdayaan program ini’’.Ujarnya.
Salah satu kelompok binaan yang telah berhasil yaitu Kelompok Ternak Kambing Muallaf Center (MCI) yang berada di Kecamatan Sine’’. Ini juga merupakan suatu bukti bahwa melalui pendayagunaan zakat, infak dan sedekah kita mampu memberdayakan SDM Masyarakat agar mandiri perkonomianya’’ tuturnya.
Kepala DMPD Kabul Tunggul Winarno, S.IP dalam sambutannya sangat berterima kasih atas sosialisasi yang diberikan oleh BAZNAS Kabupaten Ngawi. Dirinya mengungkapkan sosialisasi yang diberikan menambah pengetahuan bagi Masyarakat terkait kemaslahatan zakat yang masih belum banyak diketahui.
Hadir pada kegiatan tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ngawi, Camat dan Kepala Desa se Kabupaten Ngawi dan Pimpinan BAZNAS Kab Ngawi.