BAZNAS dan Kemenag Ngawi Gelar Sosialisasi PBG-SLF, Targetkan Pesantren Aman 2026

Baznas Ngawi: Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ngawi bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat menggelar Sosialisasi Pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bagi Pondok Pesantren, Selasa (4/11). Kegiatan bertempat di Aula Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Ngawi ini diikuti 81 pengasuh pondok pesantren, 54 penyuluh agama Kemenag Ngawi, serta perwakilan organisasi masyarakat keagamaan Islam, yaitu Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII).
Acara dibuka langsung oleh Kepala Kemenag Kabupaten Ngawi Dr. KH. Moh. Ersad, M.HI., didampingi Ketua BAZNAS Ngawi Samsul Hadi, S.HI., M.Pd.I. Sosialisasi ini menjadi tindak lanjut arahan pemerintah pusat pasca-tragedi ambruknya bangunan pondok pesantren di Sidoarjo yang menewaskan belasan santri, sekaligus mendukung program nasional “Pesantren Aman dan Layak”.

Dalam sambutan pembukaan, Dr. KH. Moh. Ersad menegaskan bahwa PBG dan SLF bukan sekadar formalitas administratif, melainkan ikhtiar nyata menjamin keselamatan santri. “Pondok pesantren adalah benteng akhlak bangsa. Jika bangunannya tidak memenuhi standar, maka keberkahan ilmu yang dicari juga terancam. Kemenag bersama BAZNAS siap mendampingi penuh,” ujarnya.
Sebagai narasumber, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ngawi menjelaskan mekanisme pengajuan PBG melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). “Prosesnya kini terintegrasi secara daring. Pesantren hanya perlu menyiapkan dokumen site plan, gambar teknis, dan pernyataan kesanggupan pemenuhan standar. Kami siap lakukan verifikasi lapangan tanpa biaya,” jelas Kabid Tata Bangunan Dinas PUPR, Ibu Yesy.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ngawi menyoroti aspek keberlanjutan lingkungan dalam penerbitan SLF. “Pesantren harus memiliki sistem pengelolaan limbah domestik, drainase yang baik, dan penghijauan minimal 30 persen lahan. Ini syarat mutlak agar SLF diterbitkan,” kata Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH, Dra. Endang Sri Wahyuni, M.M.
Salah satu pengasuh pesantren, KH. M. Nur Kholis dari Pondok Pesantren Al-IshlahNgawi, menyatakan kesiapan untuk segera mengurus izin. “Kami selama ini bangun bertahap tanpa izin resmi. Dengan sosialisasi ini, kami paham langkah-langkahnya dan ada pendampingan gratis,” tuturnya. Hal senada disampaikan Hj. Siti Fatimah, pengasuh Pondok Pesantren Putri Muhammadiyah Ngawi, yang berharap program ini diperluas hingga tingkat desa.

Kegiatan ditutup dengan simulasi pengisian formulir PBG secara daring dan penyerahan dokumen panduan kepada seluruh peserta. Kepala MAN 2 Ngawi, Sugeng, M.Pd., selaku tuan rumah, menyatakan bangga fasilitas madrasahnya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan strategis keagamaan. “MAN 2 Ngawi siap menjadi pusat rujukan pelatihan teknis bagi pesantren di wilayah barat,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Ngawi menargetkan seluruh pondok pesantren di 19 kecamatan memiliki PBG dan SLF paling lambat akhir 2026. Langkah ini diharapkan menjadikan Ngawi sebagai kabupaten percontohan “Pesantren Aman, Santri Sejahtera” di Jawa Timur.
