BAZNAS Ngawi Perkuat Kesadaran Zakat Profesi bagi 139 PPPK di Lingkungan Kemenag Ngawi
Baznas Ngawi: Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ngawi menggelar kegiatan penguatan zakat profesi khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ngawi. Acara yang diikuti 139 peserta ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan kewajiban zakat atas penghasilan profesi, sekaligus memperkuat sinergi pengelolaan zakat di kalangan pegawai negeri.
Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ngawi, Dr. KH. Moh. Ersat, M.HI., didampingi Kepala Subbag Tata Usaha, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, Kepala Seksi Bimas Islam, serta Koordinator Kelompok Kerja Pengawas (Korwas). Turut hadir pimpinan BAZNAS Ngawi, yaitu Dr. Samsul Hadi, S.HI., M.Pd.I. selaku Ketua; Dr. Hamdani, S.Ag., M.A. sebagai Wakil Ketua Bidang Pengumpulan; serta Moh. Ma’ruf Thoyyibi sebagai Wakil Ketua Bidang Pelaporan.

Dalam sambutannya, Dr. KH. Moh. Ersat menekankan pentingnya zakat profesi sebagai bagian dari ibadah yang tidak hanya membersihkan harta, tetapi juga berkontribusi pada pemberdayaan umat. “Zakat dari penghasilan profesi ASN, termasuk PPPK, memiliki potensi besar untuk mendukung program-program sosial dan pendidikan di Ngawi. Sinergi antara Kemenag dan BAZNAS seperti ini patut terus ditingkatkan,” ujarnya.
Dr. Samsul Hadi menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari capaian positif pengumpulan zakat di lingkungan Kemenag Ngawi, yang baru-baru ini meraih penghargaan sebagai Pengumpul Zakat Terbaik se-Jawa Timur pada Baznas Award 2025. “Kenaikan pengumpulan zakat hingga 1000 persen menunjukkan kesadaran yang semakin tinggi. Kami berharap melalui penguatan ini, lebih banyak PPPK yang menunaikan zakat profesi secara rutin,” kata Samsul Hadi.
Menurut ketentuan BAZNAS, zakat profesi dikenakan sebesar 2,5 persen dari penghasilan bruto yang telah mencapai nisab setara 85 gram emas per tahun. Bagi ASN dan PPPK, zakat ini dapat dipotong langsung dari gaji melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di instansi masing-masing, sebagaimana didorong oleh Kementerian Agama secara nasional.
Peserta yang mayoritas terdiri dari guru dan tenaga kependidikan PPPK menyambut baik acara ini. “Sosialisasi seperti ini sangat membantu kami memahami cara menghitung dan menunaikan zakat profesi dengan benar,” ungkap salah satu peserta.

Kegiatan ini menjadi bukti komitmen BAZNAS Ngawi dan Kemenag dalam mengoptimalkan potensi zakat untuk kesejahteraan masyarakat, sejalan dengan program nasional pemberdayaan zakat yang terus digencarkan pemerintah.
